UU NO. 19 TAHUN 2002 TENTANG HAK
CIPTA
Perlindungan
hak cipta pada UU No. 19 pasal 1 yang
menjelaskan bahwa:
Hak
Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan
atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak
mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Fungsi
dan sifat hak cipta terdapat pada pasal 2 UU no.19 tahun 2002 yang berisi:
·
Hak Cipta merupakan hak eksklusif bagi
Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak
Ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa
mengurangi pembatasan menurut peraturan perundangundangan yang berlaku.
·
Pencipta dan/atau Pemegang Hak Cipta
atas karya sinematografi dan Program Komputer memiliki hak untuk memberikan
izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan Ciptaan
tersebut unt uk kepentingan yang bersifat komersial.
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 19 TAHUN 2002
TENTANG
HAK CIPTA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam
Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
Ø Hak
Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan
atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak
mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Ø Pencipta
adalah seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya
melahirkan suatu Ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan,
keterampilan, atau keahlian yang dituangkan ke dalam bentuk yang khas dan
bersifat pribadi.
Ø Ciptaan
adalah hasil setiap karya Pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan
ilmu pengetahuan, seni, atau sastra.
Ø Pemegang
Hak Cipta adalah Pencipta sebagai Pemilik Hak Cipta, atau pihak yang menerima
hak tersebut dari Pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari
pihak yang menerima hak tersebut.
BAB II
LINGKUP HAK CIPTA
Bagian Pertama
Fungsi dan Sifat Hak Cipta
Pasal 2
Ø Hak
Cipta merupakan hak eksklusif bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk
mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah
suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Ø Pencipta
dan/atau Pemegang Hak Cipta atas karya sinematografi dan Program Komputer
memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa
persetujuannya menyewakan Ciptaan tersebut unt uk kepentingan yang bersifat
komersial.
Pasal 3
(1) Hak Cipta dianggap sebagai benda bergerak.
(2) Hak
Cipta dapat beralih atau dialihkan, baik seluruhnya maupun sebagian karena
a.
Pewarisan;
b.
Hibah;
c.
Wasiat;
d.
Perjanjian tertulis; atau
e.
Sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.
Pasal 4
Ø Hak
Cipta yang dimiliki oleh Pencipta, yang setelah Penciptanya meninggal dunia,
menjadi milik ahli warisnya atau milik penerima wasiat, dan Hak Cipta tersebut
tidak dapat disita, kecuali jika hak itu diperoleh secara melawan hukum.
Ø Hak
Cipta yang tidak atau belum diumumkan yang setelah Penciptanya meninggal dunia,
menjadi milik ahli warisnya atau milik penerima wasiat, dan Hak Cipta tersebut
tidak dapat disita, kecuali jika hak itu diperoleh secara melawan hukum.
Bagian Ketiga
Hak Cipta atas Ciptaan yang
Penciptanya Tidak Diketahui
Pasal 10
Ø Negara
memegang Hak Cipta atas karya peninggalan prasejarah, sejarah, dan benda budaya
nasional lainnya.
Ø Negara
memegang Hak Cipta atas folklor dan hasil kebudayaan rakyat yang menjadi milik
bersama, seperti cerita, hikayat, dongeng, legenda, babad, lagu, kerajinan
tangan, koreografi, tarian, kaligrafi, dan karya seni lainnya.
Ø Untuk
mengumumkan atau memperbanyak Ciptaan tersebut pada ayat (2), orang yang bukan
warga negara Indonesia harus terlebih dahulu mendapat izin dari instansi yang
terkait dalam masalah tersebut.
Ø Ketentuan
lebih lanjut mengenai Hak Cipta yang dipegang oleh Negara sebagaimana dimaksud
dalam Pasal ini, diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 11
Ø Jika
suatu Ciptaan tidak diketahui Penciptanya dan Ciptaan itu belum diterbitkan,
Negara memegang Hak Cipta atas Ciptaan tersebut untuk kepentingan Penciptanya.
Ø Jika
suatu Ciptaan telah diterbitkan tetapi tidak diketahui Penciptanya atau pada
Ciptaan tersebut hanya tertera nama samaran Penc iptanya, penerbit memegang Hak
Cipta atas Ciptaan tersebut untuk kepentingan Penciptanya.
Ø Jika
suatu Ciptaan telah diterbitkan tetapi tidak diketahui Penciptanya dan/atau
penerbitnya, Negara memegang Hak Cipta atas Ciptaan tersebut untuk kepentingan
Penciptanya.
Bagian Keempat
Ciptaan yang Dilindungi
Pasal 12
Ø Dalam
Undang-undang ini Ciptaan yang dilindungi adalah Ciptaan dalam bidang ilmu
pengetahuan, seni, dan sastra, yang mencakup:
·
Buku, Program Komputer, pamflet,
perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis
lain;
·
Ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan
lain yang sejenis dengan itu;
·
Alat peraga yang dibuat untuk
kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
·
Lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
·
Drama atau drama musikal, tari,
koreografi, pewayangan, dan pantomim;
·
Seni rupa dalam segala bentuk seperti
seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase,
dan seni terapan;
·
Arsitektur;
·
Peta;
·
Seni batik;
·
Fotografi;
·
Sinematografi;
Ø Ciptaan
sebagaimana dimaksud sebagai Ciptaan tersendiri dengan tidak mengurangi Hak
Cipta atas Ciptaan asli.
Ø Perlindungan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), termasuk juga semua Ciptaan
yang tidak atau belum diumumkan, tetapi sudah merupakan suatu bentuk kesatuan
yang nyata, yang memungkinkan Perbanyakan hasil karya itu.
Pasal 13
Tidak
ada Hak Cipta atas:
a.
Hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
b.
Peraturan perundang-undangan;
c.
Pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
d.
Putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
e.
Keputusan badan arbitrase atau keputusan badan-badan sejenis lainnya.
Bagian Kelima
Pembatasan Hak Cipta
Pasal 14
Tidak
dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta:
·
Pengumuman dan/atau Perbanyakan lambang
Negara dan lagu kebangsaan menurut sifatnya yang asli;
·
Pengumuman dan/atau Perbanyakan segala
sesuatu yang diumumkan dan/atau diperbanyak oleh atau atas nama Pemerintah,
kecua li apabila Hak Cipta itu dinyatakan dilindungi, baik dengan peraturan
perundang-undangan maupun dengan pernyataan pada Ciptaan itu sendiri atau
ketika Ciptaan itu diumumkan dan/atau diperbanyak; atau
·
Pengambilan berita aktual baik
seluruhnya maupun sebagia n dari kantor berita, Lembaga Penyiaran, dan surat
kabar atau sumber sejenis lain, dengan ketentuan sumbernya harus disebutkan
secara lengkap.
Pasal 15
Dengan
syarat bahwa sumbernya harus disebutkan atau dicantumkan, tidak dianggap
sebagai pelanggaran Hak Cipta:
·
penggunaan Ciptaan pihak lain untuk
kepentingan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan,
penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan
yang wajar dari Pencipta;
·
pengambilan Ciptaan pihak lain, baik
seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan pembelaan di dalam atau di luar
Pengadilan;
·
pengambilan Ciptaan pihak lain, baik
seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan: (i) ceramah yang semata-mata untuk
tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan; atau (ii) pertunjukan atau pementasan
yang tidak dipungut bayaran dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang
wajar dari Pencipta.
·
Perbanyakan suatu Ciptaan bidang ilmu
pengetahuan, seni, dan sastra dalam huruf Braille guna keperluan para
tunanetra, kecuali jika Perbanyakan itu bersifat komersial;
·
Perbanyakan suatu Ciptaan selain Program
Komputer, secara terbatas dengan cara atau alat apa pun atau proses yang serupa
oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan atau pendidikan, dan pusat
dokumentasi yang no nkomersial semata-mata untuk keperluan aktivitasnya;
·
Perubahan yang dilakukan berdasarkan
pertimbangan pelaksanaan teknis atas karya arsitektur, seperti Ciptaan
bangunan;
·
Pembuatan salinan cadangan suatu Program
Komputer oleh pemilik Program Komputer yang dilakukan semata-mata untuk
digunakan sendiri.
Pasal 16
Ø Untuk
kepentingan pendidikan, ilmu pengetahuan, serta kegiatan penelitian dan
pengembangan, terhadap Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan dan sastra,
Menteri setelah mendengar pertimbangan Dewan Hak Cipta dapat:
·
Mewajibkan Pemegang Hak Cipta untuk
melaksanakan sendiri penerjemahan dan/atau Perbanyakan Ciptaan tersebut di
wilayah Negara Republik Indonesia dalam waktu yang ditentukan;
·
Mewajibkan Pemegang Hak Cipta yang
bersangkutan untuk memberikan izin kepada pihak lain untuk menerjemahkan
dan/atau memperbanyak Ciptaan tersebut di wilayah Negara Republik Indonesia
dalam waktu yang ditentukan dalam hal Pemegang Hak Cipta yang bersangkutan
tidak melaksanakan sendiri atau melaksanakan sendiri kewajiban sebagaimana
dimaksud dalam huruf a;
·
Menunjuk pihak lain untuk melakukan
penerjemahan dan/atau Perbanyakan Ciptaan tersebut dalam hal Pemegang Hak Cipta
tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam huruf b.
Ø Kewajiban
untuk menerjemahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan setelah
lewat jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak diterbitkannya Ciptaan di bidang ilmu
pengetahuan dan sastra selama karya tersebut belum pernah diterjemahkan ke
dalam bahasa Indonesia.
Ø Kewajiban
untuk memperbanyak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan setelah
lewat jangka waktu:
·
3 (tiga) tahun sejak diterbitkannya buku
di bidang matematika dan ilmu pengetahuan alam dan buku itu belum pernah
diperbanyak di wilayah Negara Republik Indonesia;
·
5 (lima) tahun sejak diterbitkannya buku
di bidang ilmu sosial dan buku itu belum pernah diperbanyak di wilayah Negara
Republik Indonesia;
·
7 (tujuh) tahun sejak diumumkannya buku
di bidang seni dan sastra dan buku itu belum pernah diperbanyak di wilayah
Negara Republik Indonesia.
Ø
Penerjemahan
atau Perbanyakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat digunakan untuk
pemakaian di dalam wilayah Negara Republik Indonesia dan tidak untuk diekspor
ke wilayah Negara lain.
Ø Pelaksanaan
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c disertai
pemberian imbalan yang besarnya ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Ø Ketentuan
tentang tata cara pengajuan Permohonan untuk menerjemahkan dan/atau
memperbanyak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat
(4) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden.
Pasal 17
Pemerintah
melarang Pengumuman setiap Ciptaan yang bertentangan dengan kebijaksanaan
Pemerintah di bidang agama, pertahanan dan keamanan Negara, kesusilaan, serta
ketertiban umum setelah mendengar pertimbangan Dewan Hak Cipta.
Pasal 18
Ø Pengumuman
suatu Ciptaan yang diselenggarakan oleh Pemerintah untuk kepentingan nasional
melalui radio, televisi dan/atau sarana lain dapat dilakukan dengan tidak
meminta izin kepada Pemegang Hak Cipta dengan ketentuan tidak merugikan
kepentingan yang wajar dari Pemegang Hak Cipta, dan kepada Pemegang Hak Cipta
diberikan imbalan yang layak.
Ø Lembaga
Penyiaran yang mengumumkan Ciptaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang
mengabadikan Ciptaan itu semata-mata untuk Lembaga Penyiaran itu sendiri dengan
ketentuan bahwa untuk penyiaran selanjutnya, Lembaga Penyiaran tersebut harus
memberikan imbalan yang layak kepada Pemegang Hak Cipta yang bersangkutan.
BAB IV
PENDAFTARAN CIPTAAN
Pasal 35
·
Direktorat Jenderal menyelenggarakan
pendaftaran Ciptaan dan dicatat dalam Daftar Umum Ciptaan.
·
Daftar Umum Ciptaan tersebut dapat
dilihat oleh setiap orang tanpa dikenai biaya.
·
Setiap orang dapat memperoleh untuk
dirinya sendiri suatu petikan dari Daftar Umum Ciptaan tersebut dengan dikenai
biaya.
·
Ketentuan tentang pendaftaran
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak merupakan kewajiban untuk mendapatkan
Hak Cipta.
Pasal 36
Pendaftaran
Ciptaan dalam Daftar Umum Ciptaan tidak mengandung arti sebagai pengesahan atas
isi, arti, maksud, atau bentuk dari Ciptaan yang didaftar.
Pasal 37
· Pendaftaran
Ciptaan dalam Daftar Umum Ciptaan dilakukan atas Permohonan yang diajukan oleh
Pencipta atau oleh Pemegang Hak Cipta atau Kuasa.
·
Permohonan diajukan kepada Direktorat
Jenderal dengan surat rangkap 2 (dua) yang ditulis dalam bahasa Indonesia dan
disertai contoh Ciptaan atau penggantinya dengan dikenai biaya.
·
Terhadap Permohonan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Direktorat Jenderal akan memberikan keputusan paling lama 9
(sembilan) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya Permohonan secara lengkap.
·
Kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
adalah konsultan yang terdaftar pada Direktorat Jenderal.
·
Ketentuan mengenai syarat-syarat dan
tata cara untuk dapat diangkat dan terdaftar sebagai konsultan sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah.
·
Ketentuan lebih lanjut tentang syarat
dan tata cara Permohonan ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Pasal 38
Dalam
hal Permohonan diajukan oleh lebih dari seorang atau suatu badan hukum yang
secara bersama-sama berhak atas suatu Ciptaan, Permohonan tersebut dilampiri
salinan resmi akta atau keterangan tertulis yang membuktikan hak tersebut.
Pasal 39
Dalam
Daftar Umum Ciptaan dimuat, antara lain:
a.
nama Pencipta dan Pemegang Hak Cipta;
b.
tanggal penerimaan surat Permohonan;
c.
tanggal lengkapnya persyaratan menurut Pasal 37; dan
d.
nomor pendaftaran Ciptaan.
Pasal 40
·
Pendaftaran Ciptaan dianggap telah
dilakukan pada saat diterimanya Permohonan oleh Direktorat Jenderal dengan
lengkap menurut Pasal 37, atau pada saat diterimanya Permohonan dengan lengkap
menurut Pasal 37 dan Pasal 38 jika Permohonan diajukan oleh lebih dari seorang
atau satu badan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38.
·
Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diumumkan dalam Berita Resmi Ciptaan oleh Direktorat Jenderal.
Pasal 41
·
Pemindahan hak atas pendaftaran Ciptaan,
yang terdaftar menurut Pasal 39 yang terdaftar dalam satu nomor, hanya
diperkenankan jika seluruh Ciptaan yang terdaftar itu dipindahkan haknya kepada
penerima hak.
·
Pemindahan hak tersebut dicatat dalam
Daftar Umum Ciptaan atas permohonan tertulis dari kedua belah pihak atau dari
penerima hak dengan dikenai biaya.
·
Pencatatan pemindahan hak tersebut
diumumkan dalam Berita Resmi Ciptaan oleh Direktorat Jenderal.
Pasal 42
Dalam
hal Ciptaan didaftar menurut Pasal 37 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 39,
pihak lain yang menurut Pasal 2 berhak atas Hak Cipta dapat mengajukan gugatan
pembatalan melalui Pengadilan Niaga.
Pasal 43
·
Perubahan nama dan/atau perubahan alamat
orang atau badan hukum yang namanya tercatat dalam Daftar Umum Ciptaan sebagai
Pencipta atau Pemegang Hak Cipta, dicatat dalam Daftar Umum Ciptaan atas
permintaan tertulis Pencipta atau Pemegang Hak Cipta yang mempunyai nama dan
alamat itu dengan dikenai biaya.
·
Perubahan nama dan/atau perubahan alamat
tersebut diumumkan dalam Berita Resmi Ciptaan oleh Direktorat Jenderal.
Pasal 44
Kekuatan
hukum dari suatu pendaftaran Ciptaan hapus karena:
·
Penghapusan atas permohonan orang atau
badan hukum yang namanya tercatat sebagai Pencipta atau Pemegang Hak Cipta;
·
Lampau waktu sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 29, Pasal 30, dan Pasal 31 dengan mengingat Pasal 32;
·
Dinyatakan batal oleh putusan pengadilan
yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 19 TAHUN 2002 TENTANG HAK
CIPTA
UMUM
Indonesia
sebagai negara kepulauan memiliki keanekaragaman seni dan budaya yang sangat
kaya. Hal itu sejalan dengan keanekaragaman etnik, suku bangsa, dan agama yang
secara keseluruhan merupakan potensi nasional yang perlu dilindungi. Kekayaan
seni dan budaya itu merupakan salah satu sumber dari karya intelektual yang
dapat dan perlu dilindungi oleh undang-undang. Kekayaan itu tidak semata-mata
untuk seni dan budaya itu sendiri, tetapi dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan
kemampuan di bidang perdagangan dan industri yang melibatkan para Penciptanya.
Dengan demikian, kekayaan seni dan budaya yang dilindungi itu dapat
meningkatkan kesejahteraan tidak hanya bagi para Penciptanya saja, tetapi juga
bagi bangsa dan negara.
Indonesia
telah ikut serta dalam pergaulan masyarakat dunia dengan menjadi anggota dalam
Agreement Establishing the World Trade Organization (Persetujua n Pembentukan
Organisasi Perdagangan Dunia) yang mencakup pula Agreement on Trade Related
Aspects of Intellectual Property Rights (Persetujuan tentang Aspek-aspek Dagang
Hak Kekayaan Intelektual), selanjutnya disebut TRIPs, melalui Undang-undang
Nomor 7 Tahun 1994. Selain itu, Indonesia juga meratifikasi Berne Convention
for the Protection of Artistic and Literary Works (Konvensi Berne tentang
Perlindungan Karya Seni dan Sastra) melalui Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun
1997 dan World Intellectual Property Organization Copyrights Treaty(Perjanjian
Hak Cipta WIPO), selanjutnya disebut WCT, melalui Keputusan Presiden Nomor 19
Tahun 1997.
Saat
ini Indonesia telah memiliki Undang-undang Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta
sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1987 dan terakhir
diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1997 yang selanjutnya disebut Undang
– undang Hak Cipta. Walaupun perubahan itu telah memuat beberapa penyesuaian
pasal yang sesuai dengan TRIPs, namun masih terdapat beberapa hal yang perlu
disempurnakan untuk memberi perlindungan bagi karya-karya intelektual di bidang
Hak Cipta, termasuk upaya untuk memajukan perkembangan karya intelektual yang
berasal dari keanekaragaman seni dan budaya tersebut di atas. Dari beberapa
konvensi di bidang Hak Kekayaan Intelektual yang disebut di atas, masih
terdapat beberapa ketentuan yang sudah sepatutnya dimanfaatkan. Selain itu,
kita perlu menegaskan dan memilah kedudukan Hak Cipta di satu pihak dan Hak
Terkait di lain pihak dalam rangka memberikan perlindungan bagi karya
intelektual yang bersangkutan secara lebih jelas.
Dengan
memperhatikan hal-hal di atas dipandang perlu untuk mengganti Undang-undang Hak
Cipta dengan yang baru. Hal itu disadari karena kekayaan seni dan budaya, serta
pengembangan kemampuan intelektual masyarakat Indonesia memerlukan perlindungan
hukum yang memadai agar terdapat iklim persaingan usaha yang sehat yang
diperlukan dalam melaksanakan pembangunan nasional.
Hak
Cipta terdiri atas hak ekonomi (economic rights) dan hak moral (moral rights).
Hak ekonomi adalah hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas Ciptaan serta
produk Hak Terkait. Hak moral adalah hak yang melekat pada diri Pencipta atau
Pelaku yang tidak dapat dihilangkan atau dihapus tanpa alasan apa pun, walaupun
Hak Cipta atau Hak Terkait telah dialihkan.
Perlindungan
Hak Cipta tidak diberikan kepada ide atau gagasan karena karya cipta harus
memiliki bentuk yang khas, bersifat pribadi dan menunjukkan keaslian sebagai
Ciptaan yang lahir berdasarkan kemamp uan, kreativitas, atau keahlian sehingga
Ciptaan itu dapat dilihat, dibaca, atau didengar.
Undang-undang
ini memuat beberapa ketentuan baru, antara lain, mengenai:
1.
database merupakan salah satu Ciptaan yang dilindungi;
2.
penggunaan alat apa pun baik melalui kabel maupun tanpa kabel, termasuk media
internet, untuk pemutaran produk-produk cakram optik (optical disc) melalui
media audio, media audiovisual dan/atau sarana telekomunikasi;
3.
penyelesaian sengketa oleh Pengadilan Niaga, arbitrase, atau alternatif
penyelesaian
sengketa;
4.
penetapan sementara pengadilan untuk mencegah kerugian lebih besar bagi
pemegang
hak;
5.
batas waktu proses perkara perdata di bidang Hak Cipta dan Hak Terkait, baik di
Pengadilan Niaga maupun di Mahkamah Agung;
6.
pencantuman hak informasi manajemen elektronik dan sarana kontrol teknologi;
7.
pencantuman mekanisme pengawasan dan perlindungan terhadap produk-produk yang
menggunakan sarana produksi berteknologi tinggi;
8.
ancaman pidana atas pelanggaran Hak Terkait;
9.
ancaman pidana dan denda minimal;
10.
ancaman pidana terhadap perbanyakan penggunaan Program Komputer untuk
kepentingan komersial secara tidak sah dan melawan hukum.
Contoh Kasus :
PT.
Hikayat Indah (PT.HI) menerbitkan buku
kumpulan cerita rakyat untuk anak-anak dalam bahasa Indonesia. Buku itu
dijual secara luas di masyarakat. Setahun kemudian, PT. Dongeng Abadi (PT.DA)
juga menerbitkan buku kumpulan serupa. Judul buku dan perwajahan PT.DA mirip
dengan buku PT.HI, susunan cerita keduanya tidak sama, dan dalam buku PT.DA
terdapat ilustrasi gambar sementara di buku terbitan PT .HI tidak ada. PT. HI
tidak mendaftarkan ciptaannya ke Direktorat jenderal HKI. PT. HI berniat
menggugat PT. DA dengan alasan PT. DA melanggar hak ciptanya.
Pertanyaan :
Menurut Anda apakah terjadi pelanggaran
hak cipta dalam kasus di atas dan apa yang harus Anda perhatikan untuk
menentukan ada atau tidaknya pelanggaran hak cipta dalam kasus di atas? Berikan
analisis Anda.
Jelaskan apakah fakta tidak
didaftarkannya ciptaan PT. HI mempengaruhi posisi PT. HI tentang kepemilikan
hak cipta dalam kasus di atas. Berikan analisis Anda.
Jawaban :
Ø Kasus
diatas telah terjadi pelanggaran hak cipta. Hal ini dikarenakan adanya
kemiripan hak cipta berupa judul buku dan perwajahan yang diterbitkan oleh PT.
DA dengan yang diterbitkan oleh PT.
HI dan sudah menimbulkan ketidak
nyamanan oleh PT. HI sebagai penerbit buku lebih awal dengan judul dan
perwajahan yg sama oleh oleh PT. DA.
Identifikasi
adanya pelanggaran hak cipta adalah sebagai berikut,
·
Menurut pasal 11 ayat 2 UU. No 19/ 2002,
menyebutkan bahwa ciptaan yang telah diterbitkan hak ciptanya dipegang oleh
penerbit. Artinya PT. HI memegang hak cipta atas buku kumpulan cerita rakyat untuk anak-anak dalam
bahasa Indonesia tersebut.
·
Adanya
kesamaan Judul buku dan
perwajahan buku yang
diterbitkan oleh PT.DA dengan yg
diterbitkan oleh PT.HI.
·
Pelanggaran hak cipta tidak harus terjadi secara
keseluruhan tetapi juga terjadi
apabila ada kesamaan sebagian.
·
Pelanggaran hak cipta berupa kesamaan Judul buku dan perwajahan buku yang
diterbitkan oleh PT.DA dengan yg diterbitkan oleh PT.HI. adalah kesamaan inti
dari sebuah hak cipta.
·
Adanya kesamaan Judul buku dan perwajahan buku yang diterbitkan oleh PT.DA dengan yg
diterbitkan oleh PT.HI. tanpa adanya komunikasi dan kontrak oleh pihak PT. DA
kepada pihak PT. HI sebagai pemegang hak cipta buku yang Judul buku dan perwajahan buku yang sama
tersebut.
Ø Fakta
tidak didaftarkannya ciptaan PT. HI
secara hukum tidak mempengaruhi posisi PT. HI tentang kepemilikan hak cipta.
Karena hak cipta :
·
Perlindungan hukum
hak cipta dengan secara otomatis saat
ekspresi terwujud atau lahir
tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang-undangan sesuai pasal 2
ayat 1 UU No.19 Tahun 2002.
·
Tanpa pendaftaran, pendaftara hanya
sebagai sarana pembuktian kepemilikan sebagaimana disebutkan
dalam pasal 5 ayat 1 huruf b dan pasal 12 ayat 2 & 3 pasal 35 ayat 4 UU No.19
Tahun 2002.
·
Pembuktian oleh
pengadilan bisa dilakukan dengan
proses cetak dan penggunakan awal oleh publik/ masyarakat.
Dimana masyarakat sudah menikmati hasil hak cipta terbitan buku oleh PT. HI.
Walaupun ini akan membutuhkan ekstra perjuangan oleh pihak PT. HI untuk
memberikan pembuktian akan kepemilikan hak cipta dari buku terbitannya.
Sumber
:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar