UU Nomor 11 Tahun 2008 (UU ITE)
Saat
ini kemajuan teknologi dan informasi berjalan dengan sangat cepat. Adanya
internet memungkinkan setiap orang mudah untuk mengakses informasi dan
bertransaksi dengan dunia luar. Bahkan internet dapat menciptakan suatu jaringan
komunikasi antar belahan dunia sekalipun.
Kemajuan
teknologi ini tentunya mempunyai dampak positif dan dampak negatif. Dampak
positifnya antara lain mudahnya memperoleh informasi kapan pun dan dimana pun,
meningkatkan perdagangan dan pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan
pekerjaan, dapat dimanfaatkan sebagai media pembelajaran dan sebagai media yang
memungkinkan siapapun untuk berpartisipasi di dalamnya untuk keperluan apa pun
dan lain-lain.
Sedangkan
dampak negatifnya yaitu membuka ruang terjadinya perdagangan gelap, penipuan
dan pemalsuan, dapat merusak moral bangsa melalui situs-situs tertentu,
menurunkan rasa nasionalisme, penyalahgunaan yang tidak memandang nilai-nilai
agama dan sosial budaya dapat menimbulkan perpecahan dan sebagainya.
Namun
Pemerintah Republik Indonesia bersama dengan DPR rupanya telah mengantisipasi
kemungkinan-kemungkinan buruk yang dapat ditimbulkan oleh internet. Maka
setelah melalui proses pertimbangan, pada 21 April 2008, diundangkanlah
Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang
lebih dikenal dengan UU ITE.
Maksud
dan tujuan pemerintah dan DPR membentuk regulasi ini. Di dalam pasal 3 UU ITE
disebutkan bahwa Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektonik
dilaksanakan berdasarkan asas kepastian hukum, manfaat, kehati-hatian, iktikad
baik dan kebebasan memilih teknologi atau netral teknologi.
Rancangan Undang Undang Informasi dan
Transaksi Elektronik (RUU ITE) disetujui DPR menjadi Undang-Undandan telah di
muat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58 serta
diberlakukan sejak tanggal 1 April 2008. UU ini tediri dari 13 Bab dan 54
Pasal, dengan demikian menjadi cyberlaw pertama di Indonesia. Isinya cukup
luas. Banyak hal diatur disini yang amat penting bagi pelaku bisnis di dunia
maya. Yang jelas, dengancyber law ini, sudah ada payung hukum di dunia maya.
Maka kalau Anda
bergerak di bisnis ini, pelajari
baik-baik isinya. Secara umum dijelaskan dalam Undang Undang Informasi dan
Transaksi Elektronik (UU ITE), adalah sebagai berikut :
Pemanfaatan Teknologi Informasi, media,
dan komunikasi telah mengubah baik perilaku masyarakat maupun peradaban manusia
secara global. Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah pula
menyebabkan hubungan dunia menjadi tanpa batas (borderless) dan menyebabkan
perubahan sosial, ekonomi, dan budaya secara signifikan berlangsung demikian
cepat. Teknologi Informasi saat ini menjadi pedang bermata dua karena selain
memberikan kontribusi bagi peningkatan kesejahteraan, kemajuan, dan peradaban
manusia, sekaligus menjadi sarana efektif perbuatan melawan hukum. Saat ini
telah lahir suatu rezim hukum baru yang dikenal dengan hukum siber atau hukum
telematika.
Hukum siber atau cyber law, secara
internasional digunakan untuk istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan
teknologi informasi dan komunikasi. Demikian pula, hukum telematika yang
merupakan perwujudan dari konvergensi hukum telekomunikasi, hukum media, dan
hukum informatika. Istilah lain yang juga digunakan adalah hukum teknologi
informasi (law of information technology), hukum dunia maya (virtual world
law), dan hukum mayantara. Istilah istilah tersebut lahir mengingat kegiatan
yang dilakukan melalui jaringan sistem komputer dan sistem komunikasi baik
dalam lingkup lokal maupun global (Internet) dengan memanfaatkan teknologi
informasi berbasis sistem komputer yang merupakan sistem elektronik yang dapat
dilihat secara virtual. Permasalahan hukum yang seringkali dihadapi adalah
ketika terkait dengan penyampaian informasi, komunikasi, dan/atau transaksi
secara elektronik, khususnya dalam hal pembuktian dan hal yang terkait dengan
perbuatan hukum yang dilaksanakan melalui sistem elektronik. Yang dimaksud
dengan sistem elektronik adalah sistem komputer dalam arti luas, yang tidak
hanya mencakup perangkat keras dan perangkat lunak komputer, tetapi juga
mencakup jaringan telekomunikasi dan/atau sistem komunikasi elektronik.
Perangkat lunak atau program komputer adalah sekumpulan instruksi yang
diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema, ataupun bentuk lain, yang apabila digabungkan
dengan media yang dapat dibaca dengan komputer akan mampu membuat komputer
bekerja untuk melakukan fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus,
termasuk persiapan dalam merancang instruksi tersebut.
Tujuan Undang-Undang ITE
Mengembangkan
kehidupan bangsa sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia.
Mengembangkan
perdagangan dan perekonomian nasional dalam rangka meningkatkan kesejahteraan
masyarakat.
Meningkatkan
aktifitas dan efisiensi pelayanan publik.
Membuka
kesempatan seluas-luasnya kepada setiap orang untuk memajukan pemikiran dan
kemampuan dibidang penggunaan dan pemanfaatan teknologi informasi seoptimal
mungkin namun disertai dengan tanggung jawab.
Memberikan
rasa aman, keadilan dan kepastian hukum bagi pengguna dan penyelenggara
teknologi informasi.
Contoh Kasus :
CONTOH
KASUS UU ITE TAHUN 2008
Pembobolan
ATM Terhadap pelaku yang diduga telah melakukan pembobolan ATM, UU ITE menyebutkan,
bahwa minimal dapat dijerat dengan Pasal 30 ayat (1) yang menyebutkan, bahwa
setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer
dan/atau sistem elektronik milik orang lain dengan cara apa pun. Dan ayat (3)
yang menyebutkan, bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan
hukum mengakses komputer dan/atau sistem elektronik dengan cara apa pun dengan
melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan. Di samping
itu, juga dapat dijerat dengan Pasal 32 ayat (2) yang menyebutkan, bahwa setiap
orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun
memindahkan atau mentransfer informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik
kepada sistem elektronik orang lain yang tidak berhak . Dan ketentuan berikutnya
yang juga dapat digunakan adalah Pasal 36, yang menyebutkan, bahwa setiap orang
dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi
orang lain. Ketentuan-ketentuan yang bisa dikenakan pada orang yang diduga
telah melakukan pembobolan nasabah melalui ATM bank adalah karena salah satu tujuan
pemanfaatan teknologi informasi dan transaksi elektronik sebagaimana diatur
pada Pasal 4 huruf (e) UU ITE adalah untuk memberikanrasa aman, keadilan, dan
kepastian hukum bagi pengguna dan penyelenggara teknologi informasi. Sedangkan
kepada pihak bank yang melakukan layanan ATM dan terhadap ATM tersebut telah
terjadi pembobolan rekening nasabah, maka diminta kehati-hatiannya, karena bank
dalam hal ini dapat dianggap sebagai penyelenggara sistem elektronik karena
menyelenggarakan sistem transaksi dalam layanan perbankan melalui ATM. Yang
diperlukan kehati-hatian oleh pihak bank adalah terkait Pasal 1 UUITE, khususnya
pada point (6) menyebutkan, bahwa penyelenggaraan sistemelektronik adalah
pemanfaatan sistem elektronik oleh penyelenggara negara, orang, badan usaha,
dan/atau masyarakat. Dalam implementasinya, pihaksuatu bank yang
menyelenggarakan layanan ATM dan telah terjadipembobolan harus memperhatikan
Pasal 15 ayat (1) yang menyebutkan, bahwasetiap penyelenggara sistem elektronik
harus menyelenggarakan sistem elektronik secara andal dan aman serta
bertanggung jawab terhadap beroperasinya sistem elektronik sebagaimana mestinya
. Selain itu disebut pula pada Pasal 15 ayat (2) yang menyatakan, bahwa
penyelenggara sistemelektronik bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan
sistem elektroniknya. Akan tetapi, ada juga ketentuan yang dapat melindungi
pihak bank , sebagaimana disebut pada Pasal 15 ayat (3) yang menyebutkan, bahwa
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku dalam hal dapat dibuktikan
terjadinya keadaan memaksa, kesalahan, dan/atau kelalaian pihakpengguna sistem
elektronik.
Sumber
:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar